RIBA
1.
Pengertian riba
Riba berasal dari
bahasa arab, yang memiliki arti tambahan (ziyadah/addition, Inggris), yang
berarti tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman. Sementara menuut Istilah
riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli, maupun pinjam
meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip mua' amaalat dalam
Islam.
2.
Dasar huküm riba
Dasar hukum melakukan
riba adalah haram menurut Al-Qur'an, sunnah dan ijma ulama. Keharaman riba
terkait dengan sistem bunga dalam jual beli yang bersifat komer- sial. Di dalam
melakukan transaksi atau jual beli, terdapat keuntungan atau bunga tinggi melebihi
keumuman atau batas kewajaran, sehingga merugikan pihak-pihak tertentu, se-
hingga identik dengan nuansa sebuah transaksi pemerasan. Dasar hukum
pengharaman riba menurut Al-Qur'an, sunnah dan ijma' para ulama.
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ
مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ
جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى
اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.”
3.
Macam-macam Riba
Para ulama Fikih
membagi riba menjadi empat macam, yaitu:
a.
Riba Fadl
Riba fadl adalah tukar menukar atau jual beli antara dua buah
barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh
orang yang menukarnya, atau jual beli yang mengandung unsur riba pada barang
yang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.
Sebagai contoh adalah tukar-menukar emas dengan emas atau
beras dengan beras, dan ada kelebihan yang disyaratkan oleh orang yang
menukarkan. Kelebihan yang disyaratkan itu disebut riba fadl. Supaya
tukar-menukar seperti ini tidak termasuk riba, maka harus ada tiga syarat
yaitu:
1) Barang yang ditukarkan tersebut harus sama
2) Timbangan atau takarannya harus sama.
3) Serah terima pada saat itu juga
b.
Riba Nasi'ah
Riba nasi'ah yaitu mengambil keuntungan dari pinjam
meminjam atau atau tukar-menukar barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis
karena adanya keterlambatan waktu pembayaran. Menurut ulama Hanafiyah, riba
nasi'ah adalah memberikan kelebihan terhadap pembayaran dari yang ditangguhkan,
memberikan kelebihan pada benda dibanding untung pada benda yang ditakar atau
yang ditimbang yang berbeda jenis atau selain yang ditakar dan ditimbang yang
sama jenisnya.
Maksudnya adalah menjual barang dengan sejenisnya,
tetapi yang satu lebih banyak dengan pembayaran diakhirkan, seperti menjual 1
kg beras dengan 1 ½ kg beras yang dibayarkan setelah dua bulan kemudian.
Kelebihan pembayaran yang disyaratkan inilah yang disebut riba nasi'ah
c.
Riba Qardi
Riba qardi adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat
ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjam. Misalnya Andi meminjam
uang kepada Arman sebesar Rp 500.000, kemudian Arman mengharuskan kepada Andi
untuk mengembalikan uang itu sebesar Rp. 550.000. inilah yang disebut riba
qardi.
d.
Riba yad
Riba yad yaitu pengambilan keuntungan dari proses jual
beli dimana sebelum terjadi serah terima barang antara penjual dan pembeli
sudah berpisah. Contohnya, orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima
barang tersebut dari penjual, penjual dan pembeli tersebut telah berpisah
sebelum serah terima barang itu. Jual beli ini dinamakan riba yad.
4.
Hikmah Dilarangnya
Riba
Hikmah diharamkannya riba yaitu:
1) Menghindari tipu daya di antara sesama manusia.
2) Melindungi harta sesama muslim agar tidak dimakan dengan batil.
3) Memotivasi orang muslim untuk menginvestasi hartanya pada
usaha-usaha yang bersih dari penipuan, jauh dari apa saja yang dapat
menimbulkan kesulitan dan kemarahan di antara kaum muslimin.
4) Menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaan
karena pemakan riba adalah orang yang zalim dan akibat kezaliman adalah
kesusahan.
5) Membuka pintu-pintu kebaikan di depan orang muslim agar ia
mencari bekal untuk akhirat.
6) Rajin mensyukuri nikmat Allah Swt. dengan cara memanfaatkan
untuk kebaikan serta tidak menyia-nyiakan nikmat tersebut.
7) Melakukan praktik jual beli dan utang piutang secara baik
menurut Islam.
BANK
1.
Pengertian Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia, banca yang
berarti meja. Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi bank adalah sebagai berikut:
a.
Menyimpan dana masyarakat.
b.
Menyalurkan dana masyarakat
ke publik.
c.
Memperdagangkan utang
piutang.
d.
Mengatur dan menjaga stabilitas
peredaran uang.
e.
Tempat menyimpan harta
kekayaan (uang dan surat berharga) yang terbaik dan aman.
f.
Menolong manusia dalam
mengatasi kesulitan ekonomi keuangan.
Tujuan bank di antaranya yaitu:
a.
Menolong manusia dalam
banyak kesulitan (peminjaman uang tunai atau kredit).
b. Meringankan hubungan antara
para pedagang dan pengusaha dengan memperlancar pemindahan uang
(money-transfer).
c. Bagi hartawan adalah untuk
menjaga keamanan dan memberi perlindungan dari penjahat dan pencuri dengan
menyimpan di tempat yang aman.
d. Untuk kepentingan dan
perkembangan kepentingan, baik nasional maupum internasional dalam seluruh
bidang kehidupan.
2.
Jenis-jenis Bank
Jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari
beberapa segi, yaitu segi fungs kepemilikan, status, dan cara menentukan harga
atau bunga.
a.
Dilihat dari Segi Fungsi
Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis
bank menurut fugi adalah sebagai berikut.
1) Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayar
2) Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.
Dilihat dari Segi
Kepemilikan
Jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat dibedakan sebagai berikut:
1) Bank milik pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte
pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah,
sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank milik
pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat
Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Contoh bank milik pemerintah
daerah antara lain Bank DKI, Batik Jabar, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DIY,
Bank Riau, Bank Sulawesi Selatan, dan Bank Nusa Tenggara Barat.
2) Bank milik swasta nasional
Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh
atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga
keuntungannya menjadi milik swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional
antara lain Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Mega, Bank Danamon, Bank Bumi
Putra, Bank Internasional Indonesia, Bank Niaga, dan Bank Universal.
3) Bank milik koperasi
Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan
saham sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh bank milik
koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
4) Bank milik asing
Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada
di luar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing (luar negeri).
Contoh bank milik asing antara lain ABN, AMRO Bank, American Express Bank, Bank
of America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Hongkong Bank, dan Deutsche
Bank
5) Bank milik campuran
Bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya
dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dan secara mayoritas
sahamnya dipegang oleh warga Negara Indonesia. Contoh bank campuran adalah Bank
Fipconesia, Bank Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank, Inter
Pacifik Bank. dan Mitsubishi Buana Bank. Adapun dalam pengaturan dan pengawasan
Bank secara umum terdapat bank sentral di Indonesia yang dipegang oleh Bank
Indonesia (BI). Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia
merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah
dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur
dalam undang-undang tersebut.
Fungsi bank sentral adalah sebagai bank dari
pemerintah dan bank dari bank umum (banker's bank), sekaligus untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Sementara tugas bank sentral
antara lain sebagai berikut: 1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. 3) Mengatur dan mengawasi
bank 4) Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum
dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
c.
Berdasarkan jenis atau
sistem pengelolaannya, bank dapat dikelompokkan menjadi 2. yaitu:
1) Bank Konvensional (dengan sistem bunga)
Bank dengan sistem bunga (Konvensional) ada dua jenis,
yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat.
2) Bank Syariah (Bank dengan prinsip Bagi Hasil)
Karena belum ada kata sepakat dari para ulama tentang
hukum bank konvensional sementara umat Islam harus mengikuti perkembangan
ekonomi sehingga perlu jalan keluar, maka lahirlah bank syariah dengan prinsip
bagi hasil.
BANK
SYARIAH
Bank syariah
adalah suatu bank yong dalam aktivitasnya, baik dalains penghimpunan stans
maupun dalam rangka penyak yang datanya aktivitekan dan mengenakan imbalan atas
dasar prinsip syariah.
1.
Konsep Dasar
Transaksi
a.
Efisiensi, mengacu pada
prinsip saling menolong untuk berikhtiar, dengan tujuan mencapai laba sebesar
mungkin dan biaya yang dikeluarkan selayaknya
b.
Keadilan, mengacu pada
hindan biaya yandak menzalimi (menganiaya), saling tehlas mengikhlaskan antar
pihak-pihak yang terlibat dengan persetujuan yang adil tentang proporsi bagi
hasil, baik untung maupun rugi.
c.
Kebenaran, mengacu pada
prinsip saling menawarkan bantuan dan nasehat untuk saling meningkatkan
produktivitas.
2.
Produk Perbankan
Syariah
a.
Produk penyaluran dana
1)
Prinsip Jual Beli (Ba'i)
Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk
pembayarannya dan waktu penyerahan barang, seperti:
a)
Pembiayaan Murabahah
Murabahah adalah transaksi jual beli di mana bank
menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara
nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok
ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu
pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah
disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan,
murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil).
Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sedangkan pembayaran
dilakukan secara tangguh.
b)
Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang
diperjualbelikan belum ada. Dalam praktik perbankan, ketika barang telah
diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada nasabah itu sendiri
secara tunai atau secara angsuran. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam
penbiayaan barangyang belum ada, seperti pembelian komoditi dijual kembali
secara tunai atas secara cicilan.
c)
Istishna
Produk istisna
menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan
oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran, Istishna dalam bank syariah
umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan kontruksi. Ketentuan umum
istishina sebagai berikut:
(i)
Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat.
Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun
perbedaanya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek
transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada
nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal dengan ijarah muntahiya
nittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan
harga jual disepakati pada awal perjanjian.
(ii) Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Produk pembiayaan syariah yang
didasarkan pada prinsip bagi hasil adalah:
a)
Musyarakah
Musyarakah adalah
semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana secara bersama
sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak
berwujud. Bentuk kontribusi dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana,
barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), keahlian
(skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset
(seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan
barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh
kombinasi dari bentu kontribusi masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan
waktu menjadikan produk ini sangat Fleksibel.
b)
Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk
kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan
sejumlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari pemilik modal
dan keahlian dari pengelola.
3.
Hukum Bank dalam Islam
Bank merupakan masalah baru dalam khazanah hukum
Islam, maka para ulama masih memperdebatkan keabsahan sebuah bank. Berikut ini
beberapa pandangan mengenai hukum perbankan, yaitu mengharamkan, tidak
mengharamkan, dan syubhat (samar- samar).
a.
Kelompok yang mengharamkan
Ulama yang
mengharamkan riba di antaranya adalah Abu Zahra (guru besar Fakultas Hukum,
Kairo, Mesir), Abu A'la al-Maududi (ulama Pakistan), dan Muhammad Abdullah
al-A'rabi (Kairo). Mereka berpendapat bahwa hukum bank adalah haram, sehingga
kaum Muslimin dilarang mengadakan hubungan dengan bank yang memakai sistem
bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa
b.
Kelompok yang tidak
mengharamkan
Ulama yang tidak
mengharamkan di antaranya adalah Syekh Muhammad Syaltut dan A.Hassan. Mereka
mengatakan bahwa kegiatan bermuamalah kaum Muslimin dengan bank bukan merupakan
perbuatan yang dilarang. Bunga bank di Indonesia tidak bersifat ganda,
sebagaimana digambarkan dalam QS. Ali Imran [3]:130.
c.
Kelompok yang menganggap
syubhat (samar)
Bank merupakan perkara
yang belum jelas kedudukan hukumnya dalam Islam karena bank merupakan sebuah
produk baru yang tidak ada nasnya. Hal-hal yang belum ada nas dan masih
diragukan ini yang dimaksud dengan barang syubhat (samar). Karena untuk
kepentingan umum atau manfaat sosial yang sangat berarti bagi umat, maka
berdasarkan kaidah usul (maslahah mursalah), bank masih tetap digunakan dan
dibolehkan. Namun ketentuan ini hanya untuk bank pemerintah (non-swasta), dan
tidak berlaku untuk bank swasta dengan alasan tingkat kerugian pada bank swasta
sangat tinggi dibanding dengan bank pemerintah.
ASURANSI
1.
Pengertian Asuransi
Secara umum kata asuransi berasal dari bahasa Inggris,
yaitu "Insurance" yang artinya "jaminan". Sedangkan menurut
istilah ialah perjanjian pertanggungan bersama antara dua orang atau lebih.
Pihak yang satu akan menerima pembayaran tertentu bila terjadi suatu musibah,
sedangkan pihak yang lain (termasuk yang terkena musibah) membayar iuran yang
telah ditentukan waktu dan jumlahnya.
Adapun tujuan asuransi secara umum adalah untuk
kemaslahatan dan kepentingan bersama melalui semacam iuran yang dikoordinir
oleh penanggung (asuransi).
2.
Pengertian Asuransi
Dalam Islam
Dalam
menerjemahkan istilah asuransi ke dalam konteks asuransi Islam terdapat
beberapa istilah, antara lain takaful (bahasa Arab), ta'min (bahasa Arab) dan
Islamic insurance (bahasa Inggris). Istilah-istilah tersebut pada dasarnya
tidak berbeda satu sama lain yang mengandung makna pertanggungan atau saling
menanggung. Namun dalam prakteknya istilah yang paling populer digunakan
sebagai istilah lain dari asuransi dan juga paling banyak digunakan di beberapa
negara termasuk Indonesia adalah istilah takaful
3.
Perbedaan Asuransi
Konvensional dan Asuransi Syariah
a.
Asuransi Konvensioal
Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional, di antaranya
adalah:
1) Akad asuransi ini adalah akad mu'awadhah, yaitu akad yang didalamnya
kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah
diberikannya.
2) Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari
kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad
tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
b.
Asuransi Syariah
Asuransi syariah dibangun atas dasar taawün (kerja
sama), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorientasi bisnis atau
keuntungan materi semata. Asuransi syariat tidak bersifat mu'awadhah, tetapi
tabarru' atau mudharbah.
4.
Manfaat asuransi
syariah:
a. Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
b. Implementasi dari anjuran Rasulullah Saw. agar umat Islam salimg tolong menolong.
c. Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
d. Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
e. Meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
f. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
g. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
5.
Hukum Asuransi Dalam
Islam
Ada beberapa status hukum tentang asuransi, yaitu:
a.
Haram.
Pendapat ini dikemukakan oleh Yusuf Qaradhawi dan
Muhammad Bakhil al-Muth'i. Alasan-alasan yg mereka kemukakan:
1) Asuransi sama dengan judi.
2) Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
3) Asuransi mengandung unsur riba/renten.
4) Asuransi mengandung unsur pemerasan karena pemegang polis
apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang premi yg sudah
dibayar atau dikurangi.
5) Premi-premi yg sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek
riba.
6) Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak
tunai.
b.
Mubah
Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abdul Wahab
Khalaf, Mustafa, Akhmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa dan Abdul Rahman Isa. Mereka
beralasan:
1) Tidak ada nash yang melarang asuransi.
2) Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
3) Saling menguntungkan kedua belah pihak.
4) Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premipremi
yang terkumpul dapat diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan
pembangunan.
5) Asuransi termasuk akad mudharabah
6) Asuransi termasuk koperasi.
7) Asuransi dianalogikan dengan sistem pensiun seperti Taspen.
c.
Subhat
Alasan golongan yg mengatakan asuransi syubhat adalah
karena tidak ada dalil yang tegas yang menyatakan halal atau haramnya asuransi
tersebut. Pada dasarnya, dalam prinsip syariah hukum-hukum muamalah (transaksi
bisnis) adalah bersifat terbuka, artinya Allah Swt. dalam Al-Qur'an hanya
memberikan aturan yang bersifat garis besarnya saja. Selebihnya adalah terbuka
bagi ulama mujtahid untuk mengembangkannya melalui pemikirannya selama tidak
bertentangan dengan Al- Qur'an dan Hadis. Al-Qur'an maupun Hadis tidak
menyebutkan secara nyata apa dân bagaimana berasuransi. Namun bukan berarti
bahwa asuransi hukumnya haram, karena ternyata dalam hukum Islam memuat
substansi perasuransian secara Islami sebagai dasar operasional asuransi
syariah.










